Beranda | Artikel
Bab Melakukan Safar dalam Sebuah Perkara Yang Tiba-Tiba Datang
Sabtu, 15 Desember 2018

Bersama Pemateri :
Ustadz Maududi Abdullah

Bab melakukan safar dalam sebuah perkara yang tiba-tiba datang dan mengajarkan kepada keluarganya (بَابُ الرِّحْلَةِ فِي المَسْأَلَةِ النَّازِلَةِ ، وَتَعْلِيمِ أَهْلِهِ), ini merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Maududi Abdullah, Lc. dalam pembahasan Kitabul ‘Ilmi dari kitab Shahih Bukhari. Kajian ini disampaikan pada 28 Rabbi’ul Tsani 1439 H / 16 Januari 2018 M.

Status Program Kajian Kitab Shahih Bukhari

Status program kajian Kitab Shahih Bukhari: AKTIF. Mari simak program kajian ilmiah ini di Radio Rodja 756AM dan Rodja TV setiap Selasa pekan ke-1 dan ke-3, pukul 10:00 - 11:30 WIB.

Download mp3 kajian sebelumnya: Bab Bolehnya Menjawab Fatwa dengan Isyarat Tangan dan Kepala

Ceramah Agama Islam Tentang Bab Melakukan Safar dalam Sebuah Perkara Yang Tiba-Tiba Datang – Kajian Shahih Bukhari

Bab ini membawakan satu hadits tentang sahabat Nabi tercinta Uqbah bin Al Harits yang bersafar kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Uqbah bin Al Harits melakukan safar untuk bertanya kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang sebuah perkara yang datang mendera. Dan perkara yang datang mendera inilah yang disebut dengan nazilah (sesuatu yang mendera dalam kehidupan kita). Kita sering mendengar kata-kata nazilah dalam kehidupan kita ketika seorang mebutkan qunut nazilah. Yaitu qunut untuk sebuah perkara yang datang mendera. Yaitu apabila kaum muslimin ditimpa bencana, maka disunnahkan kaum muslimin untuk melakukan qunut. Memohon kepada Allah perlindungan, memohon kepada Allah pertolongan, memohon kepada Allah agar diberikan kemudahan dalam perkara yang sedang datang mendera. Ini disebut dengan qunut nazilah.

Di bab ini, bukan masalah qunut nazilah, tapi rihlah  dalam perkara nazilah. Sebuah perjalanan dilakukan untuk menanyakan sebuah perkara yang mendera.

Imam Al-Bukhari rahimahullah mengatakan:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُقَاتِلٍ أَبُو الحَسَنِ ، قَالَ : أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ ، قَالَ : أَخْبَرَنَا عُمَرُ بْنُ سَعِيدِ بْنِ أَبِي حُسَيْنٍ ، قَالَ : حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي مُلَيْكَةَ ، عَنْ عُقْبَةَ بْنِ الحَارِثِ ، أَنَّهُ تَزَوَّجَ ابْنَةً لِأَبِي إِهَابِ بْنِ عُزَيْزٍ فَأَتَتْهُ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ : إِنِّي قَدْ أَرْضَعْتُ عُقْبَةَ وَالَّتِي تَزَوَّجَ ، فَقَالَ لَهَا عُقْبَةُ : مَا أَعْلَمُ أَنَّكِ أَرْضَعْتِنِي ، وَلاَ أَخْبَرْتِنِي ، فَرَكِبَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمَدِينَةِ فَسَأَلَهُ ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : كَيْفَ وَقَدْ قِيلَ فَفَارَقَهَا عُقْبَةُ ، وَنَكَحَتْ زَوْجًا غَيْرَهُ

“Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Muqotil Abu Al Hasan berkata telah mengabarkan kepada kami Abdullah berkata telah mengabarkan kepada kami Umar bin Sa’id bin Abu Husain berkata telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Abu Mulaikah dari ‘Uqbah bin Al Harits; bahwasanya dia menikahi seorang perempuan putri Ibnu Ihab bin ‘Aziz. Lalu datanglah seorang perempuan dan berkata: ‘Aku pernah menyusui ‘Uqbah dan wanita yang dinikahinya itu’. Maka ‘Uqbah berkata kepada perempuan itu: ‘Aku tidak tahu kalau kamu pernah menyusuiku dan kamu tidak memberitahu aku.’ Maka ‘Uqbah mengendarai kendaraannya menemui Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam di Madinah dan menyampaikan masalahnya. Maka Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘harus bagaimana lagi sedangkan dia sudah mengatakannya’. Maka ‘Uqbah menceraikannya dan menikah dengan wanita yang lain.”

Adapun yang berhubungan dengan judul bab adalah pergi bersafar untuk mendapatkan fatwa tentang sebuah perkara yang sedang terjadi. Ini sebenarnya bagian dari pada rihlah untuk menuntut menuntut ilmu. Dan sudah pernah kita mempelajari bab sebelumnya, keutamaan untuk menuntut ilmu. Yaitu perjalanan Nabi Musa ‘alaihissalam kepada Khidir ‘alaihissalam untuk menuntut ilmu.

Ilmu adalah suatu yang sangat berharga untuk kita mengerti tentangnya dan bersafar dalam menuntut ilmu adalah sesuatu yang sangat terpuji dalam agama kita dan sesuatu yang sangat dianjurkan dalam agama kita. Safarnya Uqbah bin Al Harits untuk menimba ilmu dari Nabi kita tercinta shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apakah hal ini halal atau haram? Ini adalah bab ilmu. Apakah pernikahan ini sah atau batil? Ini bahasan ilmu. Apakah rumah tangga ini masih boleh dilanjutkan atau harus dipisahkan? Ini masalah ilmu.

Dan serumit-rumit masalah untuk difatwakan oleh seorang yang memfatwa adalah masalah-masalah yang seperti ini. Yaitu masalah sah dan tidak sahnya sebuah pernikahan. Para ahli ilmu sangat berhati-hati ketika sudah menjawab pertanyaan seputar sah atau tidak sahnya sebuah pernikahan. Karena ini berhubungan dengan banyak hal.

Intinya bahwa Uqbah bin Al Harits pergi ke Kota Madinah untuk mempelajari ilmu dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pada perkara yang dihadapi dengan istrinya. Yaitu untuk menanyakan bagaimana kasus ini secara pandangan syariat? Bagaimana solusinya secara pandangan syariat, ilmu yang diturunkan Allah dan yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. 

Setelah Uqbah bin Al Harits mendapatkan fatwa, mendapatkan keterangan dari Nabi kita tercinta Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam beliaupun pulang dan menyampaikan ilmu itu kepada istrinya, mengajarkan hal ini kepada keluarganya.

Uqbah bin Al Harits menerima sesuatu yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ini pernikahan yang tidak boleh dilanjutkan. Akhirnya Uqbah bin Al Harits radhyiallahu ‘anhu terpaksa harus berpisah dari istrinya karena Uqbah bin Al Harits saminaa wa athanaa kepada perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka benar-benar mengamalkan apa yang diperintahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam walaupun terasa pahit.  Namun disini Uqbah bin Al Harits radhyiallahu ‘anhu membuktikan bahwa setelah ia mendapatkan ilmu itu mengajarkan ilmu itu kepada keluarganya.

Maka kita yang sudah rajin menimba ilmu, ajarkan juga keluarga kita ilmu. Kita belajar ilmu bukan untuk diri kita sendiri. Kita belajar ilmu untuk menyampaikan ilmu itu kepada istri kita, untuk menyampaikan ilmu itu kepada suami kita, apakah lagi untuk anak-anak kita. Karena mereka orang yang sangat juga membutuhkan ilmu. Maka kepada saudara-saudara kita, kepada saudara saudari kita yang sudah rajin menuntut ilmu, jangan lupakan keluarga kita.

Simak pada menit ke – 24:05

Simak Penjelasan Lengkapnya dan Download mp3 Ceramah Agama Islam Tentang Bab Melakukan Safar dalam Sebuah Perkara Yang Tiba-Tiba Datang – Kajian Shahih Bukhari


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/45462-bab-melakukan-safar-dalam-sebuah-perkara-yang-tiba-tiba-datang/